Tak Hanya Penundaan, PBNU Desak Israel Batalkan Aneksasi Tepi Barat
Kam, 2 Juli 2020 | 13:45 WIB
![Tak Hanya Penundaan, PBNU Desak Israel Batalkan Aneksasi Tepi Barat](https://storage.nu.or.id/storage/post/16_9/mid/1593696829.jpg)
Untuk membantu masyarakat Palestina, PBNU menyerukan kepada negara-negara di Timur Tengah bersatu dan memberikan dukungan politik.
Abdul Rahman Ahdori
Kontributor
Jakarta, NU Online
Israel menyatakan telah menunda aneksasi di wilayah Tepi Barat. Terkait rencana itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai aneksasi yang dilakukan oleh Israel bertentangan dengan hukum internasional yang telah dituangkan melalui Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
Karenanya, PBNU meminta kepada Israel untuk menghentikan rencana pengambilan wilayah secara paksa di kawasan Laut Mati Palestina tersebut.
"Sikap NU lugas mendukung kemerdekaan seutuhnya atas Palestina. Dukungan bagi kemerdekaan rakyat dan negara Palestina tidak bisa ditangguhkan. Kemerdekaan yang hakiki suatu bangsa itu selain menyangkut kemerdekaan atas wilayah dan tanah air, juga menyangkut kemerdekaan menjalankan agama dan keyakinan," kata Ketua PBNU H Robikin Emhas, Kamis, (2/7).
Ia menjelaskan, aneksasi yang selama ini ramai dibahas oleh dunia internasional akan merugikan masyarakat Palestina. Untuk membantu masyarakat Palestina, PBNU menyerukan kepada negara-negara di Timur Tengah bersatu dan memberikan dukungan politik.
Sehingga menurut Robikin, kabar mengenai rencana apakah itu penundaan atau pengurangan perluasan wilayah aneksasi Israel ke bagian-bagian tepi Barat tidak terlalu substantif.
"Saya kira tidak terlalu substantif selama nalar penyerobotan wilayah hukum negara lain masih dianggap lumrah dan legal oleh Netanyahu atau siapapun penggantinya nanti," katanya.
Ia menegaskan, resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB atas Yerusalem No. 252 tanggal 21 Mei 1968 hingga Resolusi DK PBB No. 2334 tanggal 23 Desember 2016 menjadi dasar bahwa DK tidak mengakui perubahan apa pun terhadap garis batas yang ditetapkan sebelum perang 1967.
Maka, kata dia, Palestina adalah negara yang berhak atas wilayah Tepi Barat tersebut. "Demikian halnya, Resolusi Majelis Umum PBB No. 2253 tanggal 4 Juli 1967 hingga Resolusi nomor 71 tanggal 23 Desember 2016 yang pada pokoknya menegaskan perlindungan Yerusalem terhadap okupasi Israel," tuturnya.
Sebelumnya, Mei lalu pemimpin eksekutif dan parlemen Israel mengadakan pertemuan. Dalam forum itu mereka sepakat akan memperluas wilayah Israel hingga ke pemukiman Yahudi dan Lembah Yordan di Tepi Barat.
Namun, Israel menunda rencana pencaplokan Tepi Barat dalam waktu beberapa pekan ke depan. Hal itu disebabkan Washington, Amerika Serikat belum memberikan lampu hijau.
Pewarta: Abdul Rahman Ahdori
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Viral Cek Khodam di Medsos, Begini Hukumnya dalam Islam
2
Tiba di Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya dan Rombongan Di-Peusijuek
3
Penyebab Fenomena 'Ipar adalah Maut' dan Pencegahannya
4
Apakah Cek Khodam Sama dengan Meramal? Begini Penjelasannya
5
Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf Isi Seminar Kebangsaan 'Mencari Pemimpin Ideal untuk Aceh'
6
PCNU Buleleng Akan Pamerkan Foto dan Dokumen Sejarah NU
Terkini
Lihat Semua