Nasional

Ramai-Ramai Nyoblos Komeng Jadi Caleg DPD RI, Apa Fungsi DPD RI?

Jum, 16 Februari 2024 | 16:30 WIB

Ramai-Ramai Nyoblos Komeng Jadi Caleg DPD RI, Apa Fungsi DPD RI?

Foto nyleneh Komeng di kertas suara DPR RI dapil Jawa Barat. (Foto: dok. istimewa)

Jakarta, NU Online

Pasca-pemilihan umum pada Rabu (14/2/2024), jagat maya dihebohkan dengan cerita warganet yang ramai-ramai menemukan foto Alfiansyah Komeng pada surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Jawa Barat. Saat proses pemungutan suara pun, warga Jawa Barat ramai-ramai nyoblos Komeng, artis yang juga pelawak.


Sosok Komeng yang bernama asli Alfiansyah Bustami itu menampilkan pose kocak di antara calon legislatif (caleg) DPD lainnya pada deretan atas surat suara berwarna merah tersebut. Dengan mengenakan baju berwarna biru, Komeng membelalakkan mata, membuka mulut dengan gigi bagian bawah terlihat, dan memiringkan kepala ke kiri.


Pose Komeng merupakan salah satu gaya khasnya ketika melawak. Belakangan diketahui, pose foto tersebut diambil Komeng hanya menggunakan kamera HP di rumahnya.


Alhasil, aksi Komeng tersebut menuai berbagai respons positif masyarakat dengan mencoblos fotonya pada pilihan DPD RI wilayah Jawa Barat. Pasalnya, kampanye Komeng yang terbilang senyap dengan sepak terjangnya yang tinggi di dunia hiburan menjadikan Komeng dikenal baik oleh masyarakat Indonesia, khususnya Jawa Barat.


Berdasarkan hitung resmi sementara KPU RI per 16 Februari 2024 pukul 16.00 WIB, Komeng memperoleh suara tertinggi yaitu 990.222 suara atau 11,39%. Komeng bersaing dengan 55 caleg DPD RI Jawa Barat lainnya.


Fungsi dan peran DPD RI

Melansir dari laman resmi DPD RI, lembaga ini merupakan lembaga legislatif yang dibentuk untuk mengakomodasi aspirasi daerah dan sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan keputusan politik untuk hal-hal terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah.


Pembentukan DPD RI ini dilakukan melalui perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada bulan November 2001. Sebelumnya fungsi legislasi DPD diemban okeh F-UD (Fraksi Utusan Daerah) yang anggotanya ditunjuk oleh Presiden.


Mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.


DPD RI dalam laman resminya menyebutkan para anggota DPD RI yang terpilih memiliki tugas dan kewenangan dalam hal-hal berikut.


1. Pengajuan Usul Rancangan Undang Undang yang Berkaitan dengan Daerah

DPD berwenang untuk mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.


2. Pembahasan Rancangan Undang Undang Terkait Otonomi Daerah

Para anggota DPD turut serta membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.


3. Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK

Anggota DPD RI berwenang untuk memberikan pertimbangan atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara serta rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Serta memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.


4. Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang 

Anggota DPD RI melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya. 


Selain itu anggota DPD RI juga harus aktif mengawasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.


5. Penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas)

DPD RI memiliki andil dalam menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.


6. Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda 

Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan daerah (Ranperda) dan Peraturan daerah (Perda).


Enam hal di atas adalah tugas yang dijalankan para anggota DPD RI terpilih sebagai salah satu majelis tinggi dalam lembaga legislatif.