Nasional

KPA Nilai Pemerintah Belum Berhasil Wujudkan Reforma Agraria

Sen, 6 November 2017 | 12:00 WIB

KPA Nilai Pemerintah Belum Berhasil Wujudkan Reforma Agraria

Sekjen KPA Dewi Kartika.

Jakarta, NU OnlineĀ 
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menilai kebijakan pemerintahan saat ini belum mewujudkan Reforma Agraria (RA). Menurutnya, apa yang terjadi sekarang, ialah bukan suatu proses restrukturisasi agraria.

"Itu belum terjadi sampai tahun ketiga ini," kata Dewi Kartika saat mengisi seminar pra Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Munas-Konbes NU) 2017 di Tango Hostel, Bandar Lampung, Sabtu (4/11).

Ia mengatakan, kebijakan pemerintah terkait agraria, termasuk kebijakan perhutanan tidak bisa diklaim sebagai kebijakan reforma agraria.

"Kebijakan agraria dengan kebijakan reforma agraria itu tentu sangat berbeda," tegasnya.

Selain itu, ia juga menilai, tahapan yang dilakukan pemerintah Jokowi dalam RA tidak prosedural. Mestinya tahapan awalnya harus registrasi dulu, bukan langsung melakukan sertifikasi tanah dengan cara menyebarkankan spanduk yang bersifat seremonial.Ā 

ā€œJadi pemerintah Jokowi kalau mau melakukan reforma agraria harus registrasi dulu tanah itu,ā€ jelasnya.
Registrasi yang dimaksud ialah tentang siapa punya berapa tanah, tanah didominasi oleh siapa saja, mayoritas petani punya tanah atau tidak.Ā 

ā€œNah ini harus diregistrasi dulu termasuk HGU-HGU (Hak Guna Usaha-Hak Guna Usaha) bermasalah, izin-izin tambang, Izin-izin hutan tanaman industri harusnya diregistrasi dulu, sehingga ketahuan krisis agraria dan ketimpangan di Provinsi Lampung dan Jawa seperti apa,ā€ katanya.

Selain itu, objek RA juga menyangkut tanah kelebihan maksimum, artinya, tanah-tanah yang berasal dari kepemilikan tanah yang melakukan monopili harus dipotong, seperti perusahaan skala besar Sinar Mas grup yang menguasai jutaan hektar tanah di Indonesia.

ā€œSeharusnya itu menjadi target utama dari objek reforma agraria karena dia (pemerintah) hendak memperbaiki ketimpangan karena dia hendak menghapus monopoli atas tanah di Indonesia,ā€ ujarnya.

Meski demikian, ia bersama KPA ingin terus memberikan rekomendasi dan penguatan kepada pemerintah agar kebijakannya tidak terlalu menyimpang dari tujuan dan kaidah-kaidah reforma agrarian. Di antara rekomendasinya ialah:Ā 

Pertama, menghilangkan dan mengurangi ketimpangan struktur agraria, penguasaan, penggunaan, dan pengelolaan tanah yang timpang.Ā 

"Jadi harus dibuat lebih adil. Ditata ulang dulu, yang banyak harus dipotong, yang memonopili harus ditertibkan, yang sedikit, yang kecil, yang miskin, petani gurem harus diperkuat," terangnya.Ā 

kedua, menyelesaikan konflik agraria. Menurutnya, selain memperbaiki ketimpangan, pemerintah juga harus menyelesaikan konflik agraria yang sifatnya struktural.Ā 

"Ra itu bukan proyek, Ra itu bukan program kecil. Tetapi RA itu adalah Agenda bangsa yang diamankan oleh Undang-Undang Dasar pasal 33 oleh Undang-Undang Pokok Agraria sampai ada Tap MPR 9 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam," jelasnya.Ā 

Pada seminar yang mengangkat tema Reforma Agraria untuk Pemerataan Kesejahteraan Warga ini, juga hadir sebagai pembicara Wakil Ketua Umum PBNU H Mochammad Maksum Mahfoedz. (Husni Sahal/Fathoni)