Bolehkah Membawa Pulang Batu Pelempar Jumrah saat Berhaji?
Rab, 29 Mei 2024 | 08:50 WIB
Alhafiz Kurniawan
Penulis
Makkah, NU Online
Setelah melaksanakan ibadah haji, biasanya jamaah akan pulang ke Tanah Air dengan membawa oleh-oleh berupa air zamzam, kurma, serta berbagai macam pernak pernik lainnya yang berasal dari Arab.
Namun, ada saja orang yang kemudian membawa batu jumrah usai melakukan rangkaian ibadah haji, lempar jumrah di Jembatan Jumrah, Kota Mina yang terletak sebelah timur Makkah.
Para ulama besar pada dasarnya memiliki pandangan masing-masing perihal membawa pulang batu jumrah dari tanah Makkah ini.Ā Sebagian besar ulama yang bermazhab Syafiiyah menyatakan bahwa membawa batu jumrah keluar dari Kota Makkah ini haram hukumnya apabila bertujuan untuk mengharapkan keberkahan dan kelancaran rezeki apabila membawa batu tersebut pulang.
Jumhur ulama menganggap fenomena tersebut adalah kemusyrikan karena seharusnya mengharapkan keberkahan dan kelancaran rezeki ini hanya kepada Allah, bukan kepada batu jumrah yang hanya benda mati.
āTidak boleh (ambil batu jumrah untuk dibawa pulang),ā tegas Ā Konsultan Ibadah Haji, PPIH Arab Saudi KH Miftah Faqih, di Makkah, Selasa (28/5/2024).
Berdasarkan pendapat Imam SyafiāI Rahimahullah: āTidak ada kebaikan dalam mengeluarkan batu tanah haram dan tanahnya ke (tempat) tanah halal. Karena ia mempunyai kehormatan yang telah nyata ketetapannya dibanding tempat lain. Dan saya berpendapat āwallahu taāala aālam- tidak boleh seorangpun memindahkannya dari Ā tempat yang membuatnya berbeda dari daerah lain, sehingga dia menjadi (tempat) yang sama seperti lainnya." (Al-Umm, 7/155).
Keempat: Barangsiapa yang sudah mengambil sesuatu dari tanah haram ke luar (tanah) haram, hendaklah dia memohon ampun kepada Allah taāala atas perbuatannya. Kemudian dia harus mengembalikan ke tempat haram dimana saja jika (hal itu) memungkinkan. Tidak harus dirinya yang mengembalikannya. Bahkan kalau dia berikan kepada orang yang dia percaya untuk mengembalikannya, hal itu dibolehkan. Kalau yang ini dan itu tidak bisa (dia) lakukan, hendaklah dia taruh di tempat yang suci. Allah Taāala berfirman: āAllah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya.ā (QS. Al-Baqarah: 286)
Disebutkan dalam kitab Al-Mausuāah Al-Fiqhiyyah, 17/195, āMazhab Syafiāi dengan jelas mengharamkan untuk memindahkan tanah dan batu di tanah haram serta apa yang dibuat dari tanahnya āseperti kendi dan lainnya- ke (tanah) halal, maka (jika ada yang memindahkannya) harus dikembalikan ke tanah haram."Ā
Al-Mawardi rahimahullah berkata: āKalau mengeluarkan batu haram atau tanah haram, maka dia diharuskan mengembalikan ke tempatnya dan memasukkan ke haram."
Demikian sekilas pembahasan mengenai hukum terkait kebiasaan yang dilakukan oleh jamaah haji, yaitu membawa pulang batu jumrah dari Tanah Haram untuk motif tertentu.
Terpopuler
1
Viral Cek Khodam di Medsos, Begini Hukumnya dalam Islam
2
Tiba di Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya dan Rombongan Di-Peusijuek
3
Penyebab Fenomena 'Ipar adalah Maut' dan Pencegahannya
4
Apakah Cek Khodam Sama dengan Meramal? Begini Penjelasannya
5
Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf Isi Seminar Kebangsaan 'Mencari Pemimpin Ideal untuk Aceh'
6
PCNU Buleleng Akan Pamerkan Foto dan Dokumen Sejarah NUĀ
Terkini
Lihat Semua