Nasional

Perjalanan “Kitab Putih” Syekh Wahbah Hingga Muktamar NU

Jum, 14 Agustus 2015 | 02:00 WIB

Kabar wafatnya Ulama asal Suriah Syekh Wahbah Az-Zuhaili, belum lama ini (8/8), menjadi kehilangan tersendiri bagi dunia keilmuan Islam, khususnya di bidang fiqih. Seperti yang telah banyak diketahui, Syekh Wahbah merupakan salah satu ulama terkemuka asal Suriah di abad ini, anggota Dewan Fiqh di Makkah, Jeddah, India, Amerika dan Sudan. <>

Ia juga dikenal sebagai seorang cerdik cendikia (alim allamah) yang menguasai berbagai disiplin ilmu (mutafannin). Seorang ulama fiqih kontemporer peringkat dunia, pemikiran fiqihnya menyebar ke seluruh dunia Islam melalui kitab-kitab fikihnya.

Terdapat sebuah kisah tersendiri berkaitan dengan salah satu kitab karyanya, Al Fiqhul Islamy Wa Adillatuh. Seperti yang diceritakan salah satu pengajar di Pesantren Al-Muayyad Mangkuyudan Surakarta, Kiai Abdul Aziz Ahmad.

Kitab tersebut termasuk “kitab putih” (al Kutubul Ashriyah) atau kitab-kitab karya ulama sekarang yang metode penulisannya mengikuti kaidah modern, yang memuat perbandingan madzhab dan pada beberapa permasalahan juga dipaparkan beberapa pendapat madzhab selain madzhab empat.

Kiai Aziz mengisahkan, persentuhan dengan kitab Al Fiqhul Islamy Wa Adillatuh berawal dari alm. KH Baidlowi (pengasuh Pesantren Sirojut Tholibin Brabo) yang kala itu masih tinggal di Pesantren Al-Muayyad.

“Pak Baidlowi dengan semangat menunjukkan kitab yang terdiri dari delapan jilid besar itu dan menjelaskan keistimewaannya. Misalnya, kitab tersebut menggunakan redaksi yang mudah difahami, rangkaian kalimatnya sederhana dan sistematikanya sesuai dengan kaidah kontemporer. Isinya adalah tentang fiqih dari semua madzhab (Hanafi, Maliki, Syafii, Hanbali) yang disertai proses penyimpulan hukum (istinbathul ahkam) dari sumber-sumber Hukum Islam baik yang naqli maupun yang aqli,” ungkap Kiai Aziz.

Karena bagusnya kitab Al Fiqhul Islamy Wa Adillatuh, Pak Baidlowi sangat menganjurkan para calon ulama atau para kiai mau membaca, mempelajari dan memilikinya. Atas anjuran tersebut, Kiai Aziz menjadi tertarik untuk membaca, mempelajari dan memilikinya. Akhirnya ia berhasil memiliki kitab tersebut seharga Rp 330.000.

Rujukan Bahtsul Masail

Setelah memiliki kitab karya Syekh Wahbah itu, ia menjadikannya untuk rujukan setiap ada kegiatan bahtsul masail di kalangan NU atau MUI. Termasuk, ketika PCNU Surakarta sedang giat-giatnya mengadakan bahtsul masail antara tahun  1997 hingga 2004.

“Mbah Kiai Abdurrochim, Mbah Kiai Daimul Ihsan, Mbah Kiai Abdul Wahab Shiddiq, Mbah Kiai Dasuki, Mbah Kiai Abdullah Asy’ari, dan para kiai sepuh lainnya, pada awalnya masih mempertanyakan apakah kitab ini mu’tabar dan bisa dijadikan rujukan atau tidak,” kata Kiai Aziz.

Namun setelah beberapa kali ia menunjukkan kepada beberapa kiai tersebut, khususnya Mbah Kiai Abdurrochim dan Mbah Kiai Daimul Ihsan, ternyata mereka sangat menyukai kitab ini. Bahkan beberapa kali mereka meminjam kitab tersebut untuk dipelajari (muthola’ah).

Pada waktu yang sama, ketika sering mengikuti forum bahtsul masail di tingkat PWNU Jawa Tengah, ia melihat belum ada kiai yang menggunakan kitab ini sebagai rujukan. Para kiai PWNU masih belum menunjukkan apresiasinya terhadap kitab fiqih dengan penulisan model baru ini, dan juga masih mempertanyakan mu’tabar atau tidak.

Dan ketika dirinya berkesempatan mengikuti bahtsul masail tingkat nasional - Pra Muktamar di Sukabumi 1990 - dalam komisi yang penulis menjadi anggota  tidak ada satupun kiai yang menggunakan kitab ini sebagai rujukan.

Ketika memberikan jawaban tentang hukum jual beli jangkrik dengan menggunakan kitab ini sebagai rujukan, dan kebetulan berbeda dengan jawaban Kiai Mas Subadar dari Pasuruan dan para kiai lainnya yang menggunakan ma’khodz kitab-kitab kuning, maka jawabannya dikesampingkan.

Waktu itu, Kiai Aziz mencoba menyampaikan jawaban: “wa yashihhu baiul hasyarot wal hawam kal hayyat wal aqorib idza kana yuntafa’u bih” (dalam Al Fiqhul Islamy Wa Adillatuh). Sedangkan para kiai menggunakan jawaban: “fala yashihhu bai’ul hasyarot” (dalam Fathul Wahab) dan “wa ammas shororotu faharomun ala ashohhil wajhaini kal khunfusa’i” (dalam Al Majmu’ Syarhul Muhadzdzab).

Namun demikian, pada sidang pleno akhirnya jawaban dengan rujukan Al Fiqhul Islamy Wa Adillatuh juga dipakai.

Ketika Muktamar NU ke-31 berlangsung di Donohudan Boyolali pada tahun 2004, PBNU meminjam kitab Al Fiqhul Islamy Wa Adillatuh miliknya. Kitab tersebut meskipun tergolong “kitab putih” telah diakui sebagai kitab yang mu’tabar oleh para ulama dan dapat dipakai sebagai rujukan dalam bahtsul masail tingkat nasional.

Karya-karya Syekh Wahbah juga kerap menjadi rujukan bagi berbagai komisi bahtsul masail, baik waqi’iyah (tentang peristiwa kasuistik), maudluiyah (tentang tema-tema tertentu), maupun qanuniyah (tentang perundang-undangan), termasuk pada Munas NU 2012 dan Muktamar Ke-33 NU belakangan ini. Karya master fiqih ini dirujuk lantaran dinilai menyediakan jawaban bagi persoalan kekinian yang jarang ditemukan di kitab-kitab klasik. (Ajie Najmuddin/Mahbib)

 

 

Sumber terkait : Pak Baidlowi, Pemrakarsa Pengenalan Kitab Putih di Kalangan Kiai NU (Majalah Serambi Al-Muayyad)