LBM PBNU Tetapkan Tarif Zakat Fitrah dengan Uang Seharga Zakat Beras
Sen, 18 Mei 2020 | 09:00 WIB
LBM PBNU menetapkan bahwa masyarakat dapat membayarkan zakat fitrah dengan uang sebagai konversi zakat fitrah dari beras atau serealia. LBM PBNU menetapkan tarif zakat fitrah dengan uang disesuaikan dengan tarif zakat fitrah dengan beras atau seralia.
LBM PBNU mengeluarkan rekomendasi sebagai berikut:
- Yang terbaik dalam menunaikan zakat fitrah adalah pembayaran dengan beras. Adapun satu shaā versi Imam Nawawi adalah bobot seberat 2,7 kg atau 3,5 liter. Sedangkan ulama lain mengatakan, satu shaā seberat 2,5 kg.
- Masyarakat diperbolehkan pula membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang sesuai harga beras 2,7 kg atau 3,5 liter atau 2,5 kg sesuai kualitas beras layak konsumsi oleh masyarakat setempat.
- Segenap panitia zakat yang ada di masyarakat baik di mushalla maupun di masjid dianjurkan untuk berkoordinasi dengan LAZISNU terdekat.
Konversi pembayaran zakat fitrah dari serealia pangan utama (beras) kepada pembayaran berupa uang didasarkan pada mazhab Hanafi. Sedangkan penetapan tarif zakat fitrah dengan uang yang mengikuti takaran zakat fitrah dengan beras didasarkan pada pandangan Ibnu Qasim dari mazhab Maliki.
āPada prinsipnya ulama arus utama mazhab Syafiāi tidak memperbolehkan zakat fitrah dengan qimah (nominal uang). Tetapi untuk memudahkan masyarakat, kita mengikuti pandangan ulama yang membolehkan pembayaran zakat dengan qimah,ā kata Wakil Sekretaris LBM PBNU KH Mahbub Maāafi Ramdhan.
LBM PBNU juga mengutip pandangan Syekh M Nawawi Banten perihal konversi zakat fitrah dan penetapan tarifnya dalam Kitab Ats-Timarul Yaniāah fir Riyadil Badiāah. āSoal perpindahan dari satu keĀ lain mazhabāmeski tidak secara keseluruhan satu rangkaian ibadahā, ulama memiliki tiga pendapat mengenai hukumnya."
āSoalĀ konversi danĀ tarif kita mengikuti pandangan sejumlah ulama mazhab Maliki, salah satunya Ibnu QasimĀ yang membolehkan pakai qimah. Sebagaimana kita tahu, ukuran shaā mazhab Maliki memiliki ukuran serupa dengan ukuran shaā mazhab Syafiāi,ā kata Kiai Mahbub.
āJika kita ikut total kepada Hanafiyah, maka tidak akan ada yang berzakat fitrah kecuali hanya beberapa orang saja,ā kata Kiai Asnawi.
KH Azizi Chasbullah mengatakan bahwa yang perlu disadari dalam ukuran zakat adalah shaā Rasulullah, bukan ukuran shaā versi kita. Ukuran shaā Rasulullah merupakanĀ riwayat, bukan ijtihad.Ā
Rais Syuriyah PBNU KH Afifuddin Muhajir menambahkan bahwa perbedaan pendapat ulama perihal jenis dan tarif zakat fitrah memiliki alasan yang sama, yaitu maksud tujuan zakat fitrah adalah memenuhi/mencukupi kebutuhan fuqaraāmasakin terutama pada hari libur kerja, hari raya 'idil fitri.
āTujuan ini dapat dipahami dari sabda nabi shallallahu alaihi wa sallam, āaghnuhumā atau cukupilah mereka (orang miskin dan orang fakir),ā kata Kiai Afif.
Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Terpopuler
1
PBNU Kembali Buka Beasiswa ke Maroko, Ini Ketentuan dan Cara Daftarnya
2
Sempat Alami Gangguan Jiwa karena Kecanduan Game, Pemuda KediriĀ Ini Hafal Al-Qur'an 30 Juz
3
Baca Doa Ini saat Lepas Keberangkatan Jamaah HajiĀ
4
NU Care-LAZISNU Purbalingga Berdayakan Ekonomi Seorang Guru Ngaji Penjual Dawet Ayu
5
Ketua LBM PBNU: Praktik Haji Ilegal Bertentangan dengan Susbtansi Syariat
6
KH Ali Mustafa Yaqub Tak Minder Jumlah Santri, Tapi Lebih Penting Kualitasnya
Terkini
Lihat Semua