Nasional

LBM PBNU Tetapkan Tarif Zakat Fitrah dengan Uang Seharga Zakat Beras

Sen, 18 Mei 2020 | 09:00 WIB

LBM PBNU Tetapkan Tarif Zakat Fitrah dengan Uang Seharga Zakat Beras

LBM PBNU) mengeluarkan rekomendasi terkait zakat

Jakarta, NU Online
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) mengeluarkan putusan keagamaan hasil musyawarah selama beberapa hari terakhir terkait konversi dan tarif zakat fitrah dengan uang.

LBM PBNU menetapkan bahwa masyarakat dapat membayarkan zakat fitrah dengan uang sebagai konversi zakat fitrah dari beras atau serealia. LBM PBNU menetapkan tarif zakat fitrah dengan uang disesuaikan dengan tarif zakat fitrah dengan beras atau seralia.

LBM PBNU mengeluarkan rekomendasi sebagai berikut:
  1. Yang terbaik dalam menunaikan zakat fitrah adalah pembayaran dengan beras. Adapun satu shaā€™ versi Imam Nawawi adalah bobot seberat 2,7 kg atau 3,5 liter. Sedangkan ulama lain mengatakan, satu shaā€™ seberat 2,5 kg.
  2. Masyarakat diperbolehkan pula membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang sesuai harga beras 2,7 kg atau 3,5 liter atau 2,5 kg sesuai kualitas beras layak konsumsi oleh masyarakat setempat.
  3. Segenap panitia zakat yang ada di masyarakat baik di mushalla maupun di masjid dianjurkan untuk berkoordinasi dengan LAZISNU terdekat.

Konversi pembayaran zakat fitrah dari serealia pangan utama (beras) kepada pembayaran berupa uang didasarkan pada mazhab Hanafi. Sedangkan penetapan tarif zakat fitrah dengan uang yang mengikuti takaran zakat fitrah dengan beras didasarkan pada pandangan Ibnu Qasim dari mazhab Maliki.

ā€œPada prinsipnya ulama arus utama mazhab Syafiā€™i tidak memperbolehkan zakat fitrah dengan qimah (nominal uang). Tetapi untuk memudahkan masyarakat, kita mengikuti pandangan ulama yang membolehkan pembayaran zakat dengan qimah,ā€ kata Wakil Sekretaris LBM PBNU KH Mahbub Maā€˜afi Ramdhan.

LBM PBNU juga mengutip pandangan Syekh M Nawawi Banten perihal konversi zakat fitrah dan penetapan tarifnya dalam Kitab Ats-Timarul Yaniā€˜ah fir Riyadil Badiā€˜ah. ā€œSoal perpindahan dari satu keĀ lain mazhabā€“meski tidak secara keseluruhan satu rangkaian ibadahā€“, ulama memiliki tiga pendapat mengenai hukumnya."

ā€œSoalĀ konversi danĀ tarif kita mengikuti pandangan sejumlah ulama mazhab Maliki, salah satunya Ibnu QasimĀ yang membolehkan pakai qimah. Sebagaimana kita tahu, ukuran shaā€™ mazhab Maliki memiliki ukuran serupa dengan ukuran shaā€™ mazhab Syafiā€™i,ā€ kata Kiai Mahbub.
Ā 
KH Asnawi Ridwan dari LBM PBNU mengatakan, dalam mazhab Hanafi yang membolehkan zakat fitrah dengan uang, mereka yang terkena kewajiban zakat fitrah adalah mereka yang memiliki harta satu nishab.

ā€œJika kita ikut total kepada Hanafiyah, maka tidak akan ada yang berzakat fitrah kecuali hanya beberapa orang saja,ā€ kata Kiai Asnawi.

KH Azizi Chasbullah mengatakan bahwa yang perlu disadari dalam ukuran zakat adalah shaā€™ Rasulullah, bukan ukuran shaā€™ versi kita. Ukuran shaā€™ Rasulullah merupakanĀ riwayat, bukan ijtihad.Ā 

Rais Syuriyah PBNU KH Afifuddin Muhajir menambahkan bahwa perbedaan pendapat ulama perihal jenis dan tarif zakat fitrah memiliki alasan yang sama, yaitu maksud tujuan zakat fitrah adalah memenuhi/mencukupi kebutuhan fuqaraā€“masakin terutama pada hari libur kerja, hari raya 'idil fitri.

ā€œTujuan ini dapat dipahami dari sabda nabi shallallahu alaihi wa sallam, ā€˜aghnuhumā€™ atau cukupilah mereka (orang miskin dan orang fakir),ā€ kata Kiai Afif.
Ā 

Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Editor: Abdullah Alawi