Internasional HAJI 2024

Konjen RI Jeddah Ingatkan Larangan Umum yang Berlaku di Arab Saudi

Sel, 21 Mei 2024 | 22:15 WIB

Konjen RI Jeddah Ingatkan Larangan Umum yang Berlaku di Arab Saudi

Konjen RI Jeddah Yusron Ambar (Foto: MCH 2024)

Makkah, NU Online
Konsulat Jenderal (Konjen) Republik Indonesia (RI) di Jeddah Yusron Ambari mengingatkan jamaah haji Indonesia untuk mengikut regulasi dan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi. Konjen RI Jeddah Yusron Ambari berharap jamaah haji Indonesia dapat mengikuti dengan tertib aturan setempat.


“Pastikan jamaah mengikuti ketentuan setempat,” kata Konjen RI Jeddah Yusron Ambari ketika menyambut kedatangan 8 kloter pertama di Hotel Al-Ghadeer, Syisyah, Kota Makkah, Senin (20/5/2024) siang.


Konjen RI Jeddah Yusron Ambari mengatakan, otoritas Arab Saudi membuat larangan umum. Pelanggaran atas larangan ini dapat berkonsekuensi hukum baik denda maupun kurungan ringan.


Konjen RI Jeddah Yusron Ambari menyebutkan sejumlah larangan umum yang tidak boleh dilanggar oleh para pengunjung Tanah Suci, mulai dari pembentangan spanduk atau bendera sampai merokok sembarangan.


“Jangan membentangkan spanduk parpol, ormas, travel KBIH. Jangan foto-foto sembarangan. Jangan merokok sembarangan. Jangan bergerombol,”  kata Konjen RI Jeddah Yusron Ambari.


Sebelumnya, Kepala Bidang Perlindungan Jamaah Haji (Linjam) Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1445 H/2024 M Harun Ar-Rasyid mengingatkan petugas dan jamaah haji untuk mematuhi kebijakan yang berlaku di kawasan Arab Saudi.


Harun Ar-Rasyid menyebut enam tindakan pelanggaran yang dapat menyulitkan secara hukum, yaitu merokok, membentangkan spanduk atau bendera apapun, memungut barang, membuang sampah, berkumpul lama lebih dari 5 orang, berfoto-foto atau membuat video dengan durasi panjang.


Harun mengatakan, jamaah haji akan tinggal sedikitnya 40 hari di Tanah Suci. Ia menyarankan jamaah haji untuk memperhatikan rambu-rambu yang berlaku di Arab Saudi agar tidak bermasalah secara hukum selama beribadah di Tanah Suci.